Sahroni: Usut Juga Dugaan Novia Widyasari Diperkosa Bripda Randy
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memuji langkah polisi menetapkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sebagai tersangka kasus aborsi terhadap korban bernama Novia Widyasari Rahayu (23).
Sahroni menilai Polri sudah bergerak cepat dalam menangkap Bripda Randy Bagus, serta menetapkannya sebagai tersangka.
"Kapolri juga sudah sampai turun tangan langsung dan telah menyatakan bahwa institusinya akan terus mengusut kasus ini. Ini tentunya suatu langkah cepat dan tegas dari kepolisian," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/12).
Namun demikian, Sahroni juga mendorong Polri menyelidiki dugaan Bripda Randy melakukan pemaksaan dan pemerkosaan terhadap pacarnya, Novia Widyasari yang ditemukan tewas di samping makam ayahnya, di Mojokerto.
"Harus diusut juga itu. Kumpulkan bukti-bukti terkait dan harus dimintakan juga sudut pandang dari keluarga korban yang tentunya paham betul kondisinya. Begitu juga dengan berbagai tulisan digital korban yang selama ini beredar," ujar politikus Nasdem itu.
Sahroni kembali menyoroti laporan korban yang diduga diabaikan kepolisian. Sebab, dia mendengar informasi bahwa Novia sebelumnya sempat melaporkan masalahnya ke Propam Polri.
"Ini bahaya sekali kalau memang diabaikan," tegas politikus asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu.
Oleh karena itu, dia meminta Polri mengecek kebenaran informasi tentang pengabaian laporan korban ke Propam Polri.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri juga mengusut dugaan Novia Widyasari diperkosa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral