Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim

Polisi telah menangkap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) yang menganiaya ART berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, pada 8 April 2025.
Penanganan kasus ini berdasarkan laporan polisi pada 21 Maret, lalu Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.
Kasus penganiayaan juga viral di media sosial mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan pada Jumat (21/3) melalui postingan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Adapun korban bekerja menjadi tukang masak, membersihkan rumah, dan mengasuh tiga anak tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp 30 juta. (antara/jpnn)
Dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) menganiaya asisten rumah tangga (ART) SR (24) di Jaktim.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Alumnus Diduga Melecehkan Pasien di Garut, Unpad Buka Suara
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Aksi Mesum Oknum Dokter saat USG di Garut Viral, Polisi Bergerak
- BSMI Berangkatkan 5 Dokter Spesialis ke Gaza, Mohon Doanya
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS