Sahrul Ramdhan Sudah Divonis 20 Tahun Penjara, Abang Kandungnya Juga Ditangkap
jpnn.com, MATARAM - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pria berinisial AA (40), abang kandung Sahrul Ramdhan alias Tio.
Sahrul Ramdhan merupakan bandar 3,3 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang telah divonis hukuman 20 tahun penjara pada akhir tahun lalu.
Menurut Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, AA ditangkap di wilayah Punia, Kota Mataram, NTB pada Selasa (9/2) siang.
"Yang bersangkutan ditangkap dengan barang bukti lima gram sabu-sabu, alat timbang elektronik, bundelan klip plastik bening, dan uang hasil penjualan sabu sekitar Rp 5 juta," kata Kombes Helmi di Mataram, Rabu (10/2).
Meskipun barang bukti narkobanya dalam jumlah kecil, namun Helmi memastikan tersangka AA masuk dalam sindikat narkoba kelas kakap.
"Jadi dia ini masuk jaringan besar. Dia masih satu jaringan dengan adiknya yang ditangkap Polresta Mataram dengan barang bukti 3,3 kilogram itu. Dia ini kakaknya," ujar Helmi.
Keterlibatan AA dalam sindikat narkoba kelas kakap ini dipastikan Helmi berdasarkan bukti yang telah diamankan penyidik kepolisian.
"Bukti keterlibatannya dalam jaringan, ada jejak digital, ada keterkaitan dengan adiknya (Sahrul Ramdhan-red) yang di dalam lapas," bebernya.
Abang kandung Sahrul Ramdhan berinisial AA ditangkap tim dari Polda NTB pada Selasa (9/2).
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya