Sahrul Ramdhan Sudah Divonis 20 Tahun Penjara, Abang Kandungnya Juga Ditangkap
Kamis, 11 Februari 2021 – 02:10 WIB

Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Selain itu, AA juga tercatat sebagai residivis kasus narkoba yang selesai menjalani hukumannya pada Desember 2020.
Baca Juga:
"Dia residivis kasus yang sama, narkoba. Dua kali dia masuk penjara. Terakhir menjalani hukuman, dia bebas Desember kemarin," jelas Helmi.
Dalam operasi penangkapan, AA sempat berupaya kabur dengan cara mengelabui petugas.
Karena upaya tersebut, petugas harus mengambil tindakan tegas dan terukur dengan mengarahkan tembakan ke kaki kanan AA.
Akibat luka tembak yang dialaminya, kini AA menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.
"Kalau kondisinya sudah membaik, nantinya akan kami lanjutkan ke proses pemeriksaan penyidik," tambah Helmi.(antara/jpnn)
Abang kandung Sahrul Ramdhan berinisial AA ditangkap tim dari Polda NTB pada Selasa (9/2).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen
- Polda Jateng Memusnahkan 26 Kg Sabu-Sabu & 10.300 Ekstasi Senilai Rp 31,15 M