Sahur On The Road hingga Main Petasan Dilarang di Kota Tangerang Selama Ramadan

Sahur On The Road hingga Main Petasan Dilarang di Kota Tangerang Selama Ramadan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Irman Pujahendra. Foto: source for jpnn

jpnn.com, KOTA TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota melarang masyarakat yang ingin melakukan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) hingga menyalakan petasan selama Ramadan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyambut baik imbauan pelarangan aktivitas masyarakat yang menganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan pihaknya akan menerjunkan sejumlah petugas untuk mendukung patroli kewilayahan yang akan diadakan Polres Metro Tangerang Kota untuk mencegah berbagai aktivitas yang dinilai mengganggu pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan.

Mulai dari Sahur On The Road, perang sarung, balapan liar, sampai menyalakan petasan yang meresahkan masyarakat.

"Kami berkomitmen penuh menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban selama bulan puasa nanti dengan mendukung pelaksanaan patroli gabungan yang biasanya diadakan untuk mengamankan keadaan sekitar dari gangguan berbagai akvitas yang meresahkan," ujar Irman, Jumat (28/2/25).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menambahkan, pihaknya akan mengedepankan langkah-langkah persuasif untuk mencegah berbagai aktivitas meresahkan tersebut.

Tidak tanggung-tanggung, Polres Metro Tangerang Kota akan menindak tegas sesuai dengan konsekuensi hukum bagi oknum masyarakat yang sengaja melanggar imbauan Kamtibmas selama bulan suci Ramadan.

"Kami mendorong masyarakat untuk mengisi bulan Ramadan dengan berbagai kegiatan yang positif dan produktif. Seperti memperbanyak kegiatan ibadah, bertadarus, maupun beritikaf di masjid-masjid," tambahnya.

Pemkot Tangerang berkomitmen penuh menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban selama bulan puasa nanti dengan mendukung pelaksanaan patroli gabungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News