Said Abdullah Beberkan Peran Badan Anggaran DPR ke Depan

Said Abdullah Beberkan Peran Badan Anggaran DPR ke Depan
Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah (tengah). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com - Fungsi Anggaran yang dijalani oleh Badan Anggaran DPR sangat penting baik secara konstitusional, politik, dan kepastian hukum.

Kewenangan dalam pelaksanaan fungsi anggaran, secara konstitusional diatur dalam Pasal 20 A Undang-Undang Dasar 1945 dan secara operasional diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

“Dengan demikian, mandat Banggar DPR sebagai alat kelengkapan dewan dalam menjalankan fungsi anggaran sangat kuat,” ujar Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah dalam keterangan tertulis pada Minggu (29/9).

Secara politik, kata Said, fungsi anggaran yang dilaksanakan oleh Banggar DPR saat melakukan pembahasan RAPBN bersama sama dengan pemerintah.

Satu satunya undang undang yang kedudukannya di usulkan oleh pemerintah adalah RUU APBN.

Melalui pembahasan bersama antara Banggar DPR dan pemerintah inilah aspek aspek politik anggaran yang menjadi agenda pembangunan pemerintah dan partai partai melalui masing masing fraksinya.

Karena baik secara konstitusional dan politik, fungsi anggaran Banggar DPR sangat penting, karena itu peningkatan kapasitas anggota Banggar DPR dalam pemahamannya tentang ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan sistem akuntansi negara menjadi sangat penting.

Apalagi yang menjadi mitra kerjanya adalah Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Bank Indonesia yang memiliki jam terbang tinggi terhadap ketiga hal di atas.

Fungsi Anggaran yang dijalani oleh Banggar DPR sangat penting baik secara konstitusional, politik, dan kepastian hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News