Said Abdullah: Dahulu Saya Usulkan Revisi UU MD3 Soal Kewenangan Keuangan DPR

Said Abdullah: Dahulu Saya Usulkan Revisi UU MD3 Soal Kewenangan Keuangan DPR
Politikus PDI Perjuangan yang juga Ketua Badan Anggaran DPR RI MH Said Abdullah. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menanggapi pemberitaan terkait dirinya pernah mengusulkan revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

“Ramai terberitakan di media bahwa saya pengusul revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada media,” ujar Said Abdullah dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/8).

Politikus PDIP itu membenarkan pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco itu.

“Perlu sekali saya sampaikan pernyataan Pak Dasco yang dikutip oleh teman-teman pers itu benar. Perlu saya sampaikan kronoliginya. Pada saat itu (dahulu, red), bulan April dan September 2023, saya memang menyampaikan usulan revisi UU MD3 kepada Pimpinan DPR dalam hal ini Pak Sufmi Dasco selaku Pimpinan DPR yang membidangi Ekonomi dan Keuangan,” ujar Said.

Menurut Said, dirinya menyampaikan pengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco terkait kewenangan keuangan DPR RI agar perlu dijabarkan lebih lanjut.

Said mengatakan dengan perubahan kewenangan DPR bidang anggaran yang lebih disempurnakan, maka hal itu akan menjadi dasar kewenangan DPR untuk melakukan pengawasan, dan menjalankan fungsi anggaran lebih maksimal.

“Namun, atas usulan saya saat itu juga Pak Dasco menolaknya. Dan, saya menerima keputusan beliau selaku Pimpinan DPR. Pak Dasco sendiri melalui media, juga menegaskan sebagai bagian dari Pimpinan DPR, bahwa tidak mendengar rencana usulan revisi UU MD3,” ujar Said.

Said menjelaskan alasannya waktu waktu itu dirinya sempat mengusulkan revisi UU MD3. Pasalnya, setelah Putusan MK, DPR tidak boleh lagi masuk ke urusan satuan tiga ke bawah.

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menanggapi pemberitaan terkait dirinya pernah mengusulkan revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News