Said Abdullah Dorong Percepatan Pengalihan ASABRI dan TASPEN ke BPJS Ketenagakerjaan

Said Abdullah Dorong Percepatan Pengalihan ASABRI dan TASPEN ke BPJS Ketenagakerjaan
Said Abdullah. Foto: Dok. Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran DPR RI, MH Said Abdullah mendorong percepatan pengalihan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain menyelamatkan kedua lembaga tersebut, percepatan pengalihan akan memperkuat keberadaan BPJS Ketenagakerjaan, baik dari sisi aset maupun resources lainnya.

“Yang paling penting saya kira, perlu ada audit terhadap kondisi BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu, apakah dalam kondisi sehat atau tidak. Audit ini juga sebagai trigger apakah percepatan pengalihan ini dilakukan sebelum tahun 2019 atau melihat kondisi masing-masing lembaga,” tuturnya seperti dilansir dalam siaran persnya, Jumat (24/1).

Menurut Said, proses peleburan ini harus dilakukan secara hati-hati dan trasnparan. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan ketika kebijakan ini diimplementasikan.

“Tentu, kita tidak ingin kasus Jiwasraya ini merembet ke Taspen dan Asabri yang juga mengelola dana nasabah khususnya pensiunan yang jumlahnya triliunan rupiah,” tegasnya.

Said menjelaskan, proses peleburan Asabri dan Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan  sudah masuk dalam program peta jalan (roadmap) pemerintah.

Rencananya, pengalihan ini tuntas tahun 2029. Hal ini sesuai dengan amanat  pasal 65, ayat (1) dan (2), Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Akan tetapi jelas Said waktu sembilan tahun lagi untuk merealisasikan pengalihan terlalu lama. Oleh karena itu, proses peleburannya harus dipercepat.

Apalagi, lanjutnya, Indonesia mempunyai succes story saat peleburan Jamsostek dan PT Askes.

Pada tanggal 1 Januari 2014, Jamsostek  dilebur menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan PT Askes kemudian menjadi BPJS Kesehatan.

Said Abdullah mendorong percepatan pengalihan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) ke BPJS Ketenagakerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News