Said Abdullah: Kenaikan PPN 12 Persen Membebani Rakyat dan Pelaku Usaha
Menurut Said, mandat UU HPP adalah mendorong reformasi perpajakan secara menyeluruh, mulai dari pembenahan administrasi data perpajakan, memperluas wajib pajak, termasuk mendorong transformasi shadow economy masuk menjadi ekonomi formal agar bisa terjangkau pajak, termasuk sektor digital yang tumbuh pesat namun selama ini lepas dari jangkau pajak.
“Kenapa hal hal seperti tidak lebih diutamakan, ketimbang menaikkan PPN,” imbuh politikus PDI Perjuangan ini.
Said mengatakan kalau kita bandingkan dengan negara-negara di ASEAN, tarif PPN kita saat ini sebesar 11 persen saja itu sudah tertinggi nomor dua di ASEAN.
Filipina tarif PPN nya tertinggi di ASEAN sebesar 12 persen, Indonesia 11 persen, Malaysia, Kambija, dan Vietnam masing masing 10 persen, sementara Singapura, Laos dan Thailand mencapai 7 persen.
“Kalau tahun depan kita naik 12 persen, menjadi tertinggi di ASEAN,” ungkap pria asal Sumenep ini.
Atas rencana pemerintah tersebut, Said juga menyoroti tingkat daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih jika dibandingkan dengan periode sebelum 2019, atau sebelum pandemi Covid-19.
“Konsumsi rumah tangga pada tahun 2023 memang tumbuh 4,82 persen, tapi perlu kita ingat, pertumbuhan ini masih lebih rendah dibanding dengan rata rata periode 2011-2019 yang berada di level 5,1 persen. Kita juga bisa mencermati angka Indeks Pejualan Riil (IPR) antara periode sebelum covid19 dengan periode pemulihan sejak dua tahun lalu. Pada tahun 2019 IPR sempat menyentuh 250, dengan angka terendah 220, sementara paska covid19, setidaknya di tahun 2023, IPR tahun 2023 rata rata di bawah 210,” ujar Ketua DPP PDI Perjuangan ini.
Prinsipnya, Said meminta pemerintah untuk membuat kajian atas rencana kenaikan PPN ini lebih komprehensif, mempertimbangkan semua aspek, bukan semata mata keinginan untuk menaikkan pendapatan negara, tetapi menimbang bagaimana kondisi perekonomian kita di tahun 2025, terutama daya beli masyarakat, tingkat inflasi di consumer good, perumahan, transportasi, pendidikan dan kesehatan.
Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2025 menjadi 12 persen. Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah merespons.
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen