Said Abdullah Nilai Ada Moral Hazard Secara Sistematis di Jiwasraya

Said menjelaskan, penempatan komisaris yang memiliki track record yang baik sangat penting untuk memitigasi kesalahan penempatan investasi.
Dalam kasus Jiwasraya, kata Said, gejala memburuknya salah investasi terjadi sejak 2006. Namun situasi ini terus dibiarkan sampai puncaknya tahun 2019.
Hal ini tercermin dari hasil investasi terus menurun, antara return dan cost of fund terdapat spread minus sejak 2006 dan meledak hingga 2019 ini.
“Saya menduga kasus yang terjadi di Jiwasraya ini adalah moral hazard secara sistematis dan terorganisir, tidak sekedar salah investasi dana nasabah (pemegang polis),” ujarnya.
Untuk memulihkan rasa kepercayaan para pemegang polis saran Said, OJK dan Direksi serta Komisaris Jiwasraya harus berani terbuka dan jujur mengakui terdapat moral hazard didalam tata kelola investasi dana mereka.
Sebab kepercayaan dalam bisnis menjadi modal awal yang sangat penting. Pernyataan terbuka itu dibarengi dengan kerjasama dengan aparat penegak hukum, mengajukan kasus ini kemeja hijau.
“Pers saya harap juga ikut mengawal proses peradilannya,” tuturnya.
Meski tengah bermasalah, Said mengatakan Asuransi Jiwasraya adalah aset nasional yang layak untuk dipertahankan keberadaanya.
Said Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah melakukan pengetatan pengawasan terhadap model bisnis asuransi di Indonesia, utamanya Asuransi Jiwasraya.
- Prabowo Pengin Hapus Kuota Impor, Ketua Banggar Sampaikan 6 Catatan Penting
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global
- Kata Said PDIP Soal Masa Jabatan Ketum Partai Digugat: Saya Kira MK Akan Hormati Kedaulatan Parpol
- Hasto Ditahan KPK, Said Tegaskan tidak Ada Pergantian Sekjen PDIP
- IFG Optimalkan Layanan Perlindungan Asuransi Terbaik Bagi Jemaah Haji & Umrah
- Pertumbuhan Tinggi dan Berkualitas, Mungkinkah?