Said Abdullah PDIP Dorong Penguatan Peran MPR Lewat Amendemen UUD 1945

Said Abdullah PDIP Dorong Penguatan Peran MPR Lewat Amendemen UUD 1945
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyoroti peran MPR yang menjadi gamang sejak amendemen keempat UUD 1945. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Said Abdullah mendorong penguatan peran MPR melalui amendemen UUD 1945.

Sebab, dia mengungkapkan sejak amendemen keempat UUD 1945, peran MPR menjadi gamang.

Melalui amendemen kembali, lanjut Said, MPR perlu ditempatkan sebagai lembaga negara yang berwenang menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Ketiadaan GBHN membuat pemerintahan lima tahunan sangat bergantung orientasi pembangunan dari presiden terpilih tiap lima tahun," kata Said dikutip, Selasa (2/7).

Said mengungkapkan risiko ketiadaan GBHN membuat presiden selanjutnya yang berbeda orientasi dan bisa berpotensi mengganggu kelangsungan tahapan pembangunan jangka panjang.

Meskipun telah ada undang-undang (UU) yang mengatur rencana pembangunan jangka panjang, namun Said berpendapat kewenangan pengawasan hanya ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Karena itu, kata Said, meletakkan kembali GBHN dalam tata negara Indonesia akan menguatkan pengawasan berbasis bikameral, yakni DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Selain itu, kedudukan politiknya juga akan lebih kuat sebab secara bersamaan ditetapkan kembali Ketetapan MPR (Tap MPR) sebagai hierarki hukum yang berada di atas undang-undang," terangnya.

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyoroti peran MPR yang menjadi gamang sejak amendemen keempat UUD 1945

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News