Said Abdullah PDIP Mengkritisi Fatwa Haram Soal Wayang, Poin 4 Singgung MUI, Kemenag dan BNPT

Said Abdullah PDIP Mengkritisi Fatwa Haram Soal Wayang, Poin 4 Singgung MUI, Kemenag dan BNPT
Ketua Badan Anggaran DPR RI MH Said Abdullah. Foto: Humas DPR RI

“Kita juga mengenal banyak maha karya susastra seperti Negarakertagama, Pararaton, Sutasoma, Arjunawiwaha, dan lain-lain adalah wujud Jawa pra-Islam sudah matang sebagai entitas kebudayaan,” kata Said.

Saat Islam masuk ke nusantara, khususnya Jawa pada abad 11 Masehi melalui hubungan internasional leluhur kita di berbagai bidang: perdagangan, politik, kesusastraan, dan lain-lain tidak dengan serta merta mengabaikan berbagai kebudayaan tinggi yang tumbuh di Jawa.

Bahkan ketika Kerajaan Demak berdiri, sebagai kerajaan Islam pertama di Jawa, para wali menempatkan kebudayaan Jawa di tempat yang tinggi. Mereka tidak dengan mudah melarang petik laut, sedekah bumi, hingga berbagai kesenian seperti wayang.

Bahkan melalui berbagai kebudayaan itu para wali meletakkan Islam dalam proses inkulturasi, memasukkan ketauhidan Islam melalui berbagai kebudayaan yang tumbuh di tengah tengah masyarakat.

Bahkan dengan kreatif, Sunan Kalijaga menciptakan berbagai tembang-tembang Jawa sebagai sarana mengenalkan Islam dengan lembut agar mudah dipahami dan diterima di tanah Jawa. Misalnya saja kita mengenal tembang tombo ati, lir ilir, turi putih, mampir ngombe, dan lain-lain, kesemuanya diterima dengan baik dan menjadi ruang dakwah kultural yang menyentuh hati.

Bahkan Sunan Kalijogo menggunakan wayang kulit untuk mengenalkan Islam kepada masyarakat di Tuban dan sekitarnya. Jika wayang pra-Islam tidak mengenai eksistensi Sang Hyang Tunggal, Sunan Kalijogo mengenalkan eksisten Sang Hyang Tunggal dalam kisah pewayangan. Islam menjadi mudah dipahami, tanpa harus mengganggu eksistensi liyan.

Seiring bergulirnya waktu, para pendakwah Islam di nusantara seharusnya lebih bijak dan bajik. Sayangnya banyak pihak memahami Islam tanpa konteks.

Menganggap pemahamannya paling benar, dan ditawarkan secara kasar di tengah tengah masyarakat.

Ketua Badan Anggaran DPR RI MH Said Abdullah mengkritisi adanya fatwa haram oleh seorang ustaz terkait wayang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News