Said Abdullah: Tax Amnesty Jilid II Merusak Kredibilitas Pemerintah
“Tinggal bagaimana mengoptimalkan kepatuhan WP. Kejar repatriasi asetnya,” saran Ketua DPP PDIP Bidang Perekonomian ini.
Selain itu, program tax amnesty pertama kurang berhasil. Untuk itu, tax amnesty kedua tidak perlu dipaksakan. Bahkan politikus senior PDI Perjuangan ini memastikan Menkeu bisa babak belur kalau sampai ada tax amnesty kedua.
“Saya tidak setuju dengan wacana tax amnesty jilid II. Hal ini melukai rasa keadilan bagi WP yang sudah ikut tax amnesty dengan jujur dan patuh,” ujar Said.
Sebenarnya, lanjut Said, ada 3 sasaran yang ingin dicapai dari program tax amnesty yaitu: penerimaan jangka pendek, kepatuhan dan repatriasi. Namun ketiga sasaran ini belum memenuhi target.
Terbukti, dari penerapan tax amnesty yang berlangsung selama 9 bulan, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat, tax amnesty diikuti 956.000 WP dan deklarasi harta senilai Rp 4.866 triliun.
Angka itu terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.687 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp 1.033 triliun, dan komitmen repatriasi mencapai Rp 147 triliun. Uang tebusan yang diperoleh masih di bawah dari target yang diinginkan, yaitu Rp 165 triliun,
Jika ditinjau dari uang tebusan yang diperoleh, Pemerintah Indonesia telah memperoleh Rp 114 triliun yang terdiri dari uang tebusan orang non-UMKM sebesar Rp 91,2 triliun, orang pribadi UMKM Rp 7,76 triliun, uang tebusan badan non UMKM Rp 14,6 triliun, dan badan non UMKM Rp 669 miliar.
“Justru yang diobok-obok dari program tax amnesty ini WP dalam negeri. Sedangkan yang dari sono mana?,” tanya Said
Bahkan pemerintah Singapura berani membayar bunga WP yang menyimpan uangnya disana asal uangnya jangan keluar.
“Apalagi, sampai sekarang, belum ada perjanjian dengan Singapura soal tax amnesty ini. Mana mau Singapura. Konon di Singapura, tersimpan Rp 2800 Triliun kekayaan WP Indonesia, tapi repatriasinya cuman Rp 87 Triliun,” pungkasnya.(fri/jpnn)
Said Abdullah menolak rencana pemerintah memberikan pengampunan pajak jilid II. Selain merusak kredibilitas pemerintah, tax amnesty jilid II ini justru berdampak buruk bagi masa depan Indonesia.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Jelang Pencoblosan Pilkada, PDIP Jatim Minta Cakada Bisa Ikut Mengawal Suara
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum