Said Abdullah: Yakinlah, Ini Menguntungkan Kita Semua
jpnn.com, JAKARTA - Polemik seputar rencana pemerintah menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) hingga kini belum juga surut.
Namun demikian, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah memastikan rencana pemerintah itu tidak akan memberatkan masyarakat.
Justru revisi UU KUP merupakan grand strategy menuju reformasi perpajakan berkeadilan yang akan menguntungkan bangsa ini ke depannya.
Oleh karena itu, Said meminta agar wacana ini jangan dibenturkan seolah-olah mau memukul masyarakat bawah sehingga daya belinya menurun.
“Tidak seperti itu. Yakinlah, ini menguntungkan kita semua sebagai anak bangsa,” tegas Said di Jakarta, Senin (21/6).
Menurut Said, perdebatan soal rencana revisi KUP ini agak aneh. Bahkan pembahasan yang berkembang sekarang sudah liar di luar batas kepatutan.
Padahal dalam reformasi pajak terdapat berbagai macam tarif PPN seperti PPN umum, PPN multitarif dan PPN final.
Ironisnya, kata Said, yang berkembang sekarang ini PPN 'Multitafsir'.
Polemik seputar rencana pemerintah menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) hingga kini belum juga surut.
- Jelang Pencoblosan Pilkada, PDIP Jatim Minta Cakada Bisa Ikut Mengawal Suara
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital