Said Abdullah: Yakinlah, Ini Menguntungkan Kita Semua
Kekinian, beleid ini dipersoalkan lantaran dirancang di tengah pandemi covid-19 melanda Indonesia.
Akan tetapi tegas Said, ini bukan soal pendemi atau bukan. Tetapi, justru di saat pandemi ini, pemerintah menata sistem perpajakan nasional melalui reformasi perpajakan.
Sehingga saat pandemi covid-19 ini lewat, bangsa ini mempunyai sistem perpajakan yang ajeg.
“Karena kita ingin punya modalitas kekuatan fiskal yang berkelanjutan. Kalau tidak ditata mulai sekarang dengan alasan pandemi kapan lagi waktu kita,” ucap Said.
Untuk itu, Said memastikan proses pembahasan RUU KUP ini dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan semua stakeholder agar memiliki resonansi yang sama.
“Bahwa, revisi ini bukan semata-mata untuk menutup lobang fiskal ataupun menambah pendapatan negara. Tetapi bagaimana fiskal kita berkelanjutan," ujar dia.
Lebih jauh, Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengaku nuansa berkeadilan hilang dari narasi perpajakan selama ini.
Revisi perpajakan, tutur dia, tidak hanya mencakup PPN tetapi juga pajak lainnya seperti pajak penghasilan atau PPh Badan, PPh Perdagangan Melalui Sistem Elekronik (PMSE), PPh Orang Pribadi dan Carbon Tax.
Polemik seputar rencana pemerintah menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) hingga kini belum juga surut.
- Jelang Pencoblosan Pilkada, PDIP Jatim Minta Cakada Bisa Ikut Mengawal Suara
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital