Said Abdullah: Yakinlah, Ini Menguntungkan Kita Semua
“Sebagai contoh, bayangkan saja, di PPh Badan kita, ada 5000 lebih perusahaan menengah atas. Selama 5 tahun bahkan 10 tahun eksis terus, tetapi selalu mengaku rugi,” kata Said.
Semestinya, kalau lima tahun rugi maka potensi bangkrut. Namun anehnya, tidak bangkrut juga. Maka terhadap perusahaan yang selalu rugi terus tiap tahun tetapi masih eksis maka harus ada kewajiban pajak minimun yang dikenakan.
“Berarti, tingkat kepatuhan membayar pajaknya rendah. Makanya, dikenakan pajak minimun," terangnya.
Said mengatakan saat ini PPN Indonesia paling rendah se-Asia. Bahkan tarif PPN Indonesia kalah dengan Vietnam.
“PPN kita paling rendah. Di Asia rata-rata PPN 12 persen. Sedangkan rata-rata anggota G20 17 persen,” ujar Said.
Meski demikian, Said memastikan DPR belum secara resmi membahas Revisi UU KUP.
“Saya meminta publik tidak menafsirkan sepotong-sepotong isi draf tersebut. Karena persepsi yang berkembang multitafsir. Padahal DPR-nya belum membahas itu,” pungkas Said.(fri/jpnn)
Polemik seputar rencana pemerintah menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) hingga kini belum juga surut.
Redaktur & Reporter : Friederich
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Jelang Pencoblosan Pilkada, PDIP Jatim Minta Cakada Bisa Ikut Mengawal Suara
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online