Said: Andai Para Pejabat Bisa Merasakan Pahitnya Nasib Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru, Riau, Said Syamsul Bahri, heran dengan cara pemerintah mengeluarkan regulasi terkait PPPK (pegewai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Dulu, sebelum Pemilu 2019, begitu semangat membuka rekrutmen PPPK dari jalur honorer K2.
Hasil seleksi Februari 2019, ada sekitar 51 ribu honorer K2 lolos seleksi. Namun hingga kini nasib mereka tidak jelas. Seperti sengaja digantung.
Setelah menunggu setahun, terbit Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK.
Hanya saja, Perpres soal Penggajian PPPK belum juga diterbitkan. Hingga hari ini.
Dengan belum adanya Perpres gaji, kata Said, bagaimana bisa pemerintah daerah bergerak melakukan pemberkasan untuk usulan NIP PPPK?.
"Perpres penggajian itu sangat urgent dari Perpres 38/2020. Kalau model begini sama saja kami dipermainkan karena harus menunggu lagi. Entah berapa lama harus menunggu," kata Said kepada JPNN.com, Kamis (12/3).
Meski begitu dia mengaku tetap bersyukur satu per satu regulasi untuk PPPK sudah terbit. Ketimbang belum ada satupun yang dirilis.
Para honorer K2 yang lulus PPPK berharap Perpres soal Penggajian PPPK bisa segera terbit, menyusul Perpres Nomor 38 Tahun 2020.
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- Tak Lulus Seleksi Administrasi, 218 Pelamar PPPK Pemkot Batam Mengajukan Sanggahan
- 2 Masalah Tak Terduga PPPK 2024, Salah Satunya soal Penyisipan