Said Aqil dan Gus Yaqut Kembali Mangkir dari Sidang Gus Nur, JPU Masih Punya Cara Lain

Said Aqil dan Gus Yaqut Kembali Mangkir dari Sidang Gus Nur, JPU Masih Punya Cara Lain
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/10). Foto: ANTARA/Kemal Tohir

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN ) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dalam perkara ujaran kebencian, Selasa (23/2).

Agenda sidang kali ini ialah mendengarkan keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, JPU sejatinya menghadirkan saksi fakta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan Ketua Umum Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj sesuai perintah majelis hakim yang diketuai Toto Ridarto.

Namun, kedua saksi itu lagi-lagi absen dari persidangan.

Walakin, JPU masih punya saksi lain, yakni ahli linguistik forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Andika Dutha Bachari.

Andhika dalam keterangannya di depan persidangan menyebut ujaran Gus Nur merupakan labelisasi negatif terhadap NU.

"Jadi labelisasi negatif itu yang diumpamakan bus yang jalannya oleng, dipicu sopirnya, keneknya, jadi mengasosiasikan di dalam tubuh NU dihuni atau diisi penumpang yang secara negatif dia labeli," ujar Andhika.

Menurutnya, labelisasi negatif itu ada pada kata oleng, ugal-ugalan dan mabuk. "Itu kata yang berkonotasi negatif," ulasnya.

Pengadilan Negeri (PN ) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News