Said Didu Mundur dari PNS, Seperti Ini Tanggapan KASN
Di PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 238 dan 261 dengan cara diajukan secara tertulis kepada presiden atau PPK (pejabat pembina kepegawaian) melalui pejabat yang berwenang (sekjen, sesmen) secara hirarki.
Said Didu mundur karena mengaku capek dan sudah tidak mampu bekerja secara baik sebagai peneliti berstatus PNS.
“Bagi saya, puncak saya sebagai PNS walaupun masih punya hak pensiun sekitar delapan tahun lagi, sudah saya capek. Saya mundur karena saya menganggap bahwa saya tidak mampu lagi melaksanakan tugas secara baik sebagai peneliti,” kata Said Didu dalam konferensi pers di kantor BPPT, Senin (13/5) sore.
Said menilai kecenderungan posisi PNS saat ini membuat dirinya tidak bebas mengeluarkan ide dan mengekspresikan hal-hal yang diinginkan. Selain itu, menurutnya saat ini posisi PNS tak bisa bebas seperti dulu, terlebih soal perbedaan pandangan dengan pemerintah.
BACA JUGA: FPI Akan Kerahkan Ribuan Pengacara, Begini Respons Brigjen Dedi
Dia memilih untuk menanggalkan jabatan dan posisinya sebagai PNS meski belum memasuki masa pensiun. (esy/jpnn)
Simak Juga Video Pilihan Redaksi:
KASN meminta masyarakat tidak membesar-besarkan langkah Said Didu mengundurkan diri dari PNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Said Didu Rusak Kerukunan di Banten, Mahasiswa Islam Desak Aparat Bertindak
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Muannas Bantah Sejumlah Tuduhan Said Didu Soal Masalah di PSN PIK 2
- Sebut Ada Calon Wamen Selundupan Datang ke Hambalang, Said Didu Singgung Jokowi