Said Didu Ogah Bahas Rachmawati Menang di MA, Alasannya Menohok Seseorang
jpnn.com, JAKARTA - Mantan pendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno, Muhammad Said Didu, angkat bicara terkait putusan MA (Mahkamah Agung) Nomor 44 P/HUM/2019.
MA menyatakan, Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut Didu, dirinya tidak tertarik membahas putusan MA yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri tersebut.
Alasannya, Said merasa sudah tahu ujung dari kasus ini karena ada pasangan calon di Pilpres 2019 telah menyerah.
"Saya tdk tertarik membahas putusan MA thdp kasus pilpres 2019 krn ujungnya sdh bisa diduga bhw calon lain sdh 'menyerah' maka persoalan selesai. Itu saja," kicau Said lewat akun Twitter @msaid_didu.
Kicauan mantan sekretaris kementerian BUMN ini ditanggapi beragam warganet.
Bahkan ada yang menyatakan, dalam hal ini bukan masalah sudah menyerah atau bukan.
"Tapi masalahnya kebenaran dan keadilan itu harus ditegakkan. Jika membiarkan kecurangan dan kebohongan, maka sama halnya menyetujui keburukan tersebut," kicau akun @ThenBagoess.
Muhammad Said Didu mengomentari putusan MA yang memenangkan Rachmawati Soekarnoputri, yang dikaitkan dengan kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin.
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- BKN Sebut Kritikan Said Didu soal PIK 2 Tanpa Data