Said Didu Ogah Bahas Rachmawati Menang di MA, Alasannya Menohok Seseorang
jpnn.com, JAKARTA - Mantan pendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno, Muhammad Said Didu, angkat bicara terkait putusan MA (Mahkamah Agung) Nomor 44 P/HUM/2019.
MA menyatakan, Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut Didu, dirinya tidak tertarik membahas putusan MA yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri tersebut.
Alasannya, Said merasa sudah tahu ujung dari kasus ini karena ada pasangan calon di Pilpres 2019 telah menyerah.
"Saya tdk tertarik membahas putusan MA thdp kasus pilpres 2019 krn ujungnya sdh bisa diduga bhw calon lain sdh 'menyerah' maka persoalan selesai. Itu saja," kicau Said lewat akun Twitter @msaid_didu.
Kicauan mantan sekretaris kementerian BUMN ini ditanggapi beragam warganet.
Bahkan ada yang menyatakan, dalam hal ini bukan masalah sudah menyerah atau bukan.
"Tapi masalahnya kebenaran dan keadilan itu harus ditegakkan. Jika membiarkan kecurangan dan kebohongan, maka sama halnya menyetujui keburukan tersebut," kicau akun @ThenBagoess.
Muhammad Said Didu mengomentari putusan MA yang memenangkan Rachmawati Soekarnoputri, yang dikaitkan dengan kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin.
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Muannas Bantah Sejumlah Tuduhan Said Didu Soal Masalah di PSN PIK 2
- KPK Apresiasi MA Menolak Kasasi Stefanus Roy Rening
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming