Said Didu Ogah Bahas Rachmawati Menang di MA, Alasannya Menohok Seseorang
Rabu, 08 Juli 2020 – 08:58 WIB
Said Didu menyatakan tidak tertarik mengomentari kemenangan Rachmawati Soekarnoputri di MA. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
Sementara itu, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan, putusan itu MA hanya menguji secara materil Peraturan KPU Nomor 5/2019, apakah bertentangan dengan undang-undang yang berada di atasnya.
PKPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
"Jadi, putusan itu sama sekali tidak masuk atau menyinggung kasus sudah menang atau belum Joko Widodo dalam Pilpres 2019," ujar Yusril. (gir/jpnn)
Muhammad Said Didu mengomentari putusan MA yang memenangkan Rachmawati Soekarnoputri, yang dikaitkan dengan kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara