Said Didu Ogah Bahas Rachmawati Menang di MA, Alasannya Menohok Seseorang
Rabu, 08 Juli 2020 – 08:58 WIB
Sementara itu, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan, putusan itu MA hanya menguji secara materil Peraturan KPU Nomor 5/2019, apakah bertentangan dengan undang-undang yang berada di atasnya.
PKPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
"Jadi, putusan itu sama sekali tidak masuk atau menyinggung kasus sudah menang atau belum Joko Widodo dalam Pilpres 2019," ujar Yusril. (gir/jpnn)
Muhammad Said Didu mengomentari putusan MA yang memenangkan Rachmawati Soekarnoputri, yang dikaitkan dengan kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Rivai: Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Sah Sesuai Putusan MA
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya