Said Dorong Kepala Daerah Disiplin Alokasikan DAU untuk Perkuat Pelayanan Publik
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian Said Abdullah mendorong Kepala Daerah dari PDI Perjuangan agar disiplin mengalokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk memperkuat pelayanan publik.
Hal ini penting agar anggaran negara benar-benar bermanfaat bagi rakyat.
Penegasan ini disampaikan Said Abdullah di sela-sela Konsolidasi Kepala Daerah Kader PDI Perjuangan seluruh Indonesia sekaligus memberikan arahan dan instruksi partai terkait tata kelola Keuangan daerah di Jakarta, Jumat (4/2).
“Saya berharap agar tata kelola keuangan kita, khususnya yang di APBD dikelola secara prudent (hati-hati). Sebab temuan BPK terkait kesalahan pengelolaan keuangan daerah masih tinggi,” terang Said.
Menurut Said, DPP PDI Perjuangan memberikan arahan kepada segenap petugas partai, khususnya Kepala Daerah dari PDI Perjuangan agar dispilin memanfaatkan anggaran negara.
Arahan ini sebagai antisipasi para Kepala Daerah yang menjadi kader Partai agar menjauhi perilaku tidak terpuji yang berujung rusaknya nama baik partai.
Apalagi, Kepala Daerah dari PDI Perjuangan ini menjadi tulang punggung pemenangan menuju Pemilu 2024 nanti.
Oleh karena itu, menurut Said, konsolidasi ini sekaligus memastikan petugas partai yang menjadi kepala daerah melaksanakan tata kelola keuangan daerah dengan prudent dan good governance.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian Said Abdullah mendorong Kepala Daerah dari PDI Perjuangan agar disiplin mengalokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk memperkuat pelayanan publik.
- Survei TBRC: Tri Adhianto-Harris Bobihoe Diprediksi Menang di Pilwalkot Bekasi
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Kementerian LH/BPLH Layangkan Surat Peringatan kepada 306 Kepala Daerah Terkait TPA Sampah, Ini Penyebabnya
- MPR Minta Masukan Mahasiswa Unilam untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
- Budi Gunawan Soroti Peran Stabilitas Polkam Daerah dalam Menunjang Pertumbuhan Ekonomi
- Prabowo Bakal Kumpulkan Pejabat Daerah, Ini yang Dibahas