Said: Fadli Zon Mungkin Mau Ikut Tanda Tangan Usulan RUU Pencabutan Ciptaker

jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati hukum tata negara Said Salahudin menyarankan keberpihakan PKS dan Partai Demokrat pada perjuangan rakyat yang menolak RUU Cipta Kerja, perlu dilanjutkan di DPR.
Kedua parpol itu bisa mengambil peran sebagai inisiator pembatalan UU Cipta Kerja melalui proses ‘legislative review’.
"Penolakan PKS dan Partai Demokrat terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja di Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu wajar diapresiasi. Namun, perjuangan mereka dalam memenuhi aspirasi rakyat tersebut semestinya tidak berhenti hanya sampai di situ," ujar Said dalam keterangannya, Jumat (16/10).
Menurut direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini, untuk lebih meyakinkan publik bahwa PKS dan Demokrat konsisten pada sikapnya, maka perlu mengambil langkah-langkah politik lanjutan yang bersifat strategis dan konstitusional.
Salah satu langkah politik yang bisa ditempuh untuk membatalkan omnibus law adalah dengan cara menggagas pembentukan sebuah undang-undang baru.
"Undang-undang baru yang saya maksudkan adalah sebuah undang-undang yang kira-kira judulnya adalah “undang-undang tentang pencabutan atas Cipta Kerja," ucapnya.
Said menyarankan, dalam undang-undang baru yang nantinya digagas PKS dan Demokrat, tidak perlu memuat banyak norma.
Cukup dimuat beberapa pasal yang pada pokoknya menyatakan bahwa Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh undang-undang baru tersebut.
Said memprediksi Fadli Zon bersedia ikut tanda tangan setuju jika PKS dan Demokrat menggagas pembentukan RUU Pencabutan Cipta Kerja.
- Jadi Ketua Dewan Pembina PARFI '56, Fadli Zon Sampaikan Komitmen untuk Industri Film
- Di Hong Kong, Fadli Zon Banggakan Film Nasional kian Mengglobal
- Hong Kong International FILMART 2025, Fadli Zon: Saatnya Indonesia Jadi Pemain Utama
- Hari Musik Nasional 2025, Vinyl Indonesia Raya dari 8 Versi Diluncurkan
- Berdialog dengan Fadli Zon, Putu Rudana: Seni Budaya Harus Jadi Mercusuar Bernegara
- Piring Kembar