Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh

Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya terus mendesak agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dicabut.

Menurut dia, Permendag 8 banyak menimbulkan kerugian bagi industri dan para buruh di Indonesia.

“(Permendag 8) merugikan industri tekstil dalam negeri dan berpotensi memperparah deindustrialisasi,” ucap Said Iqbal saat dihubungi JPNN.com, pada Minggu (13/4).

Said Iqbal menyoroti Pasal 2c yang disebut sangat memberatkan.

Pasal itu menetapkan bahwa impor barang-barang dari kelompok komoditas antara lain: elektronik, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup, bahan baku pelumas, bahan kimia tertentu (1 HS), tekstil dan produk tekstil (2 HS) dibatasi dengan syarat ketat.

Komoditas itu wajib mendapatkan Persetujuan Impor (PI) khusus dari Kementerian Perdagangan atau kementerian terkait.

Pembatasan kuantitas atau larangan tertentu untuk barang impor yang bersaing langsung dengan produksi dalam negeri, seperti pakaian jadi dan tekstil sudah jadi.

“Mengapa memberatkan, bagi buruh, pasal ini berdampak karena meningkatkan persaingan dengan produk impor murah, yang dapat menyebabkan penurunan produksi lokal,” kata dia.

Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya terus mendesak agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 untuk dicabut

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News