Said: Kasihan Amat, Honorer K2 Nyungsep ke PPPK
jpnn.com - Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Maluku Utara Said Amir masih belum bisa menerima solusi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bagi Said, PPPK bukan solusi tetapi jeratan maut pemerintah untuk lepas tanggung jawab.
"Kasihan amat. Honorer K2 yang harusnya jadi PNS malah nyungsep ke PPPK. Yang sudah lulus PPPK malah merana hidupnya karena enggak diangkat-angkat juga. Apa enggak rugi tuh," kata Said kepada JPNN.com, Minggu (6/9).
Dia juga mengkritisi Ketum PHK2I Titi Purwaningsih yang jadi lemah karena mau menerima PPPK. Padahal di awal-awal perjuangan motonya PNS yes, PPPK no.
"Sebagai laedar Bu Titi tidak komitmen dengan marwah perjuangan honorer K2.Yang ucapan yel, honorer no, PPPK no, PNS yes kan sering disampaikan Bu Titi berulang-ulang kali pada saat aksi demo maupun di agenda lain. Buktinya sekarang malah dukung PPPK. Bahkan sudah ikut tes PPPK tahun lalu dan lulus," bebernya.
Said juga tidak percaya bila ada honorer K2 yang menghujat Titi secara langsung. Baik lewat pesan WhatsApp maupun tatap muka.
"Siapa yang maki-maki Titi, coba tunjukkan. Dengan menerima PPPK, Titi sudah menelan ludah sendari. Sungguh sangat ironis seorang pemimpin yang tidak komitmen dan akhirnya akibatnya jadi fatal. Kasihan nasib ratusan ribu honorer K2 yang terkatung-katung," pungkasnya. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Korwil PHK2I Maluku Utara kembali menyesalkan langkah titi purwaningsih yang menerima PPPK sehingga peluang Honorer K2 menjadi PNS hilang
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Beragam Penyebab Honorer Gagal Administrasi PPPK 2024, Niko: Sepele
- 2 Masalah Tak Terduga PPPK 2024, Salah Satunya soal Penyisipan
- 5 Berita Terpopuler: Ada Syarat Penting di Seleksi PPPK 2024, Banyak Honorer TMS, Unik
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Seleksi PPPK 2024 Tahap II Khusus Honorer Non-Database, Ada Syarat Minimal Lama Bekerja