Said: Pesawat Kepresidenan Tak Melekat kepada Jokowi

Said: Pesawat Kepresidenan Tak Melekat kepada Jokowi
Said Salahudin. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - Pengamat politik Said Salahuddin mengatakan, pernyataan komisioner KPU maupun anggota Bawaslu yang menilai calon presiden petahana Joko Widodo boleh menggunakan pesawat kepresidenan saat kampanye, patut dipertanyakan.

Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu diatur, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara dalam pelaksanaan kampanye. Artinya, dilarang menggunakan segala jenis fasilitas yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD. Di antaranya, sarana telekomunikasi, gedung dan sarana mobilitas.

"Dalam UU 7/2017 memang dimungkinkan presiden menggunakan fasilitas negara dalam bentuk penggunaan gedung," ujar Said di Jakarta, Senin (1/10).

Menurut Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini, penggunaan gedung dimungkinkan dalam hal kampanye yang diikuti presiden dilakukan di daerah terpencil, yang tidak terdapat sarana pendukung kampanye seperti gedung pertemuan yang memadai. Maka presiden boleh menggunakan sarana milik pemerintah daerah setempat.

"Tapi perlu dicatat, penggunaan fasilitas dimaksud harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keadilan. Jadi, tidak terbatas pada capres petahana saja," ucapnya.

Dewan Pakar Pusat Konsultasi Hukum Pemilu ini juga menyebut, ada beberapa fasilitas negara lain yang boleh digunakan capres petahana. Yaitu, fasilitas kesehatan. Dilaksanakan oleh paspampres berkoordinasi dengan tim dokter kepresidenan dan instansi terkait lain. Kemudian, fasilitas pengamanan untuk melindungi presiden dari segala ancaman dan gangguan.

Menurut Said, fasilitas pengamanan disebut secara tegas dalam peraturan perundang-undangan sebagai fasilitas yang melekat pada jabatan presiden. Dimana pihak yang bertanggung jawab mengamankan pribadi presiden secara melekat adalah paspampres.

Lantas bagaimana dengan penggunaan pesawat kepresidenan? Said mengatakan, sepanjang yang ia baca dari pemberitaan media, KPU berpendapat boleh digunakan karena fasilitas negara yang bersifat melekat, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 305 UU 7/2017 dan Peraturan Presiden (Perpres).

Pengamat politik Said Salahuddin masih ngotot bahwa Jokowi tidak boleh diizinkan menggunakan pesawat kepresidenan untuk berkampanye

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News