Said: Revisi UU ASN Setiap Tahun Masuk Prolegnas, Nihil, Honorer Jangan Tertipu Lagi

Said: Revisi UU ASN Setiap Tahun Masuk Prolegnas, Nihil, Honorer Jangan Tertipu Lagi
Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Maluku Utara Said Amir terang-terangan mengkritisi DPR RI. Foto dok. Said Amir for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Maluku Utara Said Amir pesimistis masuknya revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) akan membawa perubahan. 

Dia malah khawatir hal tersebut hanya dijadikan alat politik untuk meraup suara honorer yang saat ini jumlahnya 2 juta lebih.

"Revisi UU ASN itu setiap tahun selalu masuk Prolegnas, nihil kan hasilnya, makanya jangan sampai honorer tertipu lagi," kata Said Amir kepada JPNN.com, Kamis (6/4).

Dia meminta honorer K2 dan non-K2 untuk berpikir jernih. Menyelesaikan 300 ribuan honorer K2 saja sampai saat ini sulit, apalagi 2 jutaan.

Said menilai DPR RI dan pemerintah sudah paham betul sifat honorer. Ketika gencar melakukan perlawanan, maka politik adu domba diberlakukan.

Contohnya, honorer K2 yang sebelumnya sangat solid, dipecah belah. Akhirnya semangat untuk memperjuangkan status PNS turun ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Coba seandainya semua honorer K2 kompak menolak PPPK, mungkin sudah ada regulasi untuk honorer K2 menjadi PNS, seperti guru bantu DKI Jakarta yang diangkat PNS pada 2015," tuturnya.

Bagi Said, masuknya revisi UU ASN dalam Prolegnas 2023 hanya nyanyian semu. Enak didengar, tetapi menyakitkan tenaga non-ASN terutama honorer K2 teknis.

Revisi UU ASN setiap tahun masuk Prolegnas, nihil hasilnya, honorer diminta jangan tertipu lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News