Said Sebut Surat MenPAN-RB & BKN Membunuh Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 Indonesia Maluku Utara Said Amir ikut mempertanyakan lahirnya surat MenPAN-RB dan BKN dalam waktu yang hampir bersamaan.
Surat MenPAN-RB tanggal 14 Maret soal pengadaan ASN 2023, baik CPNS maupun PPPK. Surat BKN tanggal 10 Maret soal pendataan non-ASN yang ditujukan kepada 120 instansi pusat dan daerah yang belum melengkapi surat peryataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
Kedua surat tersebut pun dinilai Said saling berkaitan erat. Sebelum pelaksanaan seleksi PPPK 2023, data honorer harus dibereskan terlebih dahulu.
Sayangnya menurut Said, dalam surat MenPAN-RB tentang pengadaan ASN 2023 baik PNS maupun PPPK ketentuannya malah mematikan honorer K2.
"Memang dibuka formasi CPNS dan PPPK, tetapi formasinya dibatasi. Pemerintah masih fokus kepada guru dan tenaga kesehatan, tenaga teknis belum diprioritaskan," kata Said kepada JPNN.com, Minggu (19/3).
Dia juga menilai MenPAN-RB Azwar Anas gagal fokus menyelesaikan honorer K2 sumber daya alam yang masuk data base BKN pusat dan selalu membuat gaduh, bahkan cari panggung menghadapi pemilu 2024.
Pemda-pemda pun menurut Said, setengah hati dalam penyusunan data honorer. Itu karena para bupati, wali kota dan gubernur dilematis untuk mengusulkan formasi PPPK sebanyak-banyaknya.
"Pemda takut keluar uang banyak. PPPK itu kan program pusat," ucap dia.
Pentolan K2 Said Amir menyebutkan surat MenPAN-RB & BKN membunuh honorer K2 yang belum menjadi ASN
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer