Saifuddin Ibrahim Minta Menag Yaqut Hapus Ayat Al-Qur'an, Bareskrim Bergerak

"Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun," terang Mahfud.
Pendeta Saifuddin Ibrahim viral setelah videonya yang tayang di media sosial diprotes banyak pihak.
Saifuddin dalam tayangan yang viral itu meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur’an yang dicetak di Indonesia.
"300 ayat (di dalam Al-Qur'an, red.) yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Al Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," tutur Saifuddin.
Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim, tetapi rekamannya telah tersebar di berbagai media sosial, seperti Twitter dan Youtube.
Saifuddin Ibrahim belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasi soal permintaannya kepada Menteri Agama RI itu. (ant/fat/jpnn)
Bareskrim Polri telah bergerak mendalami video viral Saifuddin Ibrahim yang minta Menag Yaqut hapus ayat Al-Qur'an.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat