Saifuddin Ibrahim Siap-Siap ya, Bareskrim Polri Tempuh Cara Ini
"Sebagai warga negara Indonesia bisa hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait dengan apa yang disampaikan yang bersangkutan di YouTube-nya," tegas Gatot.
Dalam kasus itu, Saifuddin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam pasal-pasal itu, Saifuddin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Lalu, Saifuddin diduga menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube. (cr3/fat/jpnn)
Bareskrim Polri menempuh cara ini demi menangkap Pendeta Saifuddin Ibrahim selaku tersangka dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian berbau SARA.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Rektor UI Sebut Rekrutmen Polri Khusus Kelompok Disabilitas Tuai Apresiasi Masyarakat
- Komnas HAM: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Tetap Dijaga
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP
- Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru