Saifudin: Masa Kerja Honorer K2 Tidak Dihitung, Sadis Amat
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saifudin mengungkapkan sebanyak 51.293 PPPK hasil rekrutmen Februari 2019, merasa kecewa dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020.
Regulasi yang digadang-gadang untuk mempercepat proses pemberkasan NIP PPPK tersebut dinilai tidak manusiawi.
"Jujur saja seluruh honorer K2 yang lulus PPPK sontak menjerit. Kami kaget dengan frase nol tahun di Pasal 20B. Sadis banget," kata Saifudin kepada JPNN.com, Kamis (12/11).
Kalau pun ada yang legawa menurut Saifudin, itu hanya untuk menutupi kekecewaan dan menghibur hati. PPPK bukan pegawai pemerintah tetapi lebih tepatnya tenaga kontrak.
Kalau pegawai pemerintah, kata Saifudin, tentu ada reward pengabdian sekian puluh tahun. Namun, ini tidak ada sama sekali. Semua tertelan kalimat kontrak.
"Kami tidak tahu apa yang terjadi pada pembuat kebijakan sampai tega menuliskan frase nol tahun tanpa ada penjelasan pasal demi pasal," ucapnya.
Seluruh PPPK dari honorer K2 pun harus menerima karena yang berkuasa pemerintah. Meski begitu mereka berharap para penguasa mengedepankan hati dan nurani.
Berikan penghargaan kepada honorer K2 tua yang masa pengabdiannya belasan hingga puluhan tahun. Selama itu mereka lelah menunggu janji-janji pemerintah.
Korwil PHK2I Jateng menilai penghilangan masa kerja dalam penentuan gaji PPPK sangat sadis.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main