Saifudin Minta Ada Jaminan Kontrak sampai Pensiun untuk Honorer K2 Lulus PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saifudin, meminta ada perlindungan untuk 51.293 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Pasalnya, 51.293 PPPK merupakan lulusan honorer K2 yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.
"Harapan kami ada jaminan kontrak bagi honorer K2 yang lulus PPPK. Paling tidak kontrak PPPK minimal 5 tahun atau sampai pensiun. Mengingat usia kami rerata di atas 50 tahun," kata Saifudin kepada JPNN.com, Senin (19/10).
Sebagai timbal baliknya, honorer K2 yang lulus PPPK akan tetap menjaga profesionalitas yang sudah teruji belasan hingga tahun. Betapa tidak, selama Ini seluruh honorer K2 masih tetap bertahan meskipun digaji rendah demi menggapai kursi aparatur sipil negara (ASN).
"Semoga tidak ada alasan yang dibuat-buat untuk meng-cut kami di tengah jalan," ucapnya.
Saifudin juga mengkritisi panjangnya pengangkatan 51.293 honorer K2 menjadi PPPK. Sejak direkrut Februari 2019 kemudian dinyatakan lulus tetapi belum diangkat juga.
Kemudian lahirlah Perpres nomor 38 tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK pada Maret lalu. Selanjutnya Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK menggenapkan regulasi PPPK.
Namun, kesabaran honorer K2 yang lulus PPPK diuji lagi karena masih harus menunggu beberapa regulasi turunan Perpres Gaji dan Tunjangan.
Korwil PHK2I Jateng Ahmad Saifudin meminta pemerintah untuk melindungi honorer K2 yang lulus PPPK dengan masa kontrak hingga pensiun
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas