Saiful Anam: Keberadaan BIMBA Bagian Dari Pemasyarakatan Minat Baca

Saiful Anam: Keberadaan BIMBA Bagian Dari Pemasyarakatan Minat Baca
Kuasa hukum Bimbingan Minat Baca dan Minat Belajar Anak (BIMBA) Saiful Anam. Foto: Humas BIMBA

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Bimbingan Minat Baca dan Minat Belajar Anak (BIMBA) Saiful Anam mengatakan eksistensi dan keberadaan BIMBA merupakan bagian dari pembudayaan dan pemasyarakatan minat baca masyakarat yang dilindungi oleh peraturan Perundang-Undangan (UU).

Dia menyayangkan adanya pemberitaan yang menyatakan bahwa biMBA ilegal. Menurutnya, pemberitaan itu sangat menyesatkan dan sangat meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan UU. Pasalnya, terdapat berbagai upaya untuk mendiskreditkan biMBA, salah satunya yang menyatakan biMBA adalah ilegal bertentangan dengan pembelajaran PAUD dan melanggar peraturan.

“BIMBA sah dan legal menurut hukum,” kata Saiful Anam, Selasa (28/1/2020).

Saiful Anam: Keberadaan BIMBA Bagian Dari Pemasyarakatan Minat Baca

Menurut Saiful, eksistensi dan keberadaan biMBA merupakan bagian dari pembudayaan dan pemasyarakatan minat baca masyakarat. Dimana, masyarakat dapat berperan aktif dalam menyelenggarakan dan memfasilitasi pembudayaan kegemaran membaca.

Menurut dia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan masyarakat yang berhasil melakukan gerakan pembudayaan kegemaran membaca diberikan penghargaan oleh pemerintah pusat dan daerah.

“Pasal 28 C UUD 1945 sudah tegas menyatakan setiap orang berhak mengembangkan diri dan memajukan diri. Selain itu UU HAM juga mengamanatkan setiap orang berhak mengembangkan dirinya dan memperoleh pendidikan yang layak. Bahkan dalam UU Perpusnas dan PP pelaksanaannya menekankan adanya peran serta masyakarat dalam pembudayaan minat baca dan pemerintah daerah wajib mengapresiasi kegiatan tersebut," kata Saiful Anam.

Saiful Anam menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mendiskreditkan dan mengarah kepada pencemaran nama baik yang berisi penghinaan, fitnah, bersifat tendensius terhadap keberaan biMBA yang secara hukum legal dan dilindungi oleh UU.

Saiful Anam mengatakan eksistensi dan keberadaan biMBA merupakan bagian dari pembudayaan dan pemasyarakatan minat baca masyakarat yang dilindungi oleh peraturan Perundang-Undangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News