Saiful Anam: Keberadaan BIMBA Bagian Dari Pemasyarakatan Minat Baca

Saiful Anam: Keberadaan BIMBA Bagian Dari Pemasyarakatan Minat Baca
Kuasa hukum Bimbingan Minat Baca dan Minat Belajar Anak (BIMBA) Saiful Anam. Foto: Humas BIMBA

"Kami tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata kepada pihak-pihak yang menghalang-halangi keberadaan dan eksistensi biMBA di seluruh Indonesia," pungkas Saiful Anam.

Senada dengan Saiful Anam, penggagas paradigma dan metode biMBA Bambang Suyanto juga menyatakan bahwa biMBA bukan lembaga kursus maupun lembaga formal dan nonformal  yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan.

Oleh karena itu, jam belajarnya tidaklah mengikuti Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor. 146 Tahun 2014.

“bIMBA hanya merupakan bagian dari pembudayaan dan pemasyarakatan minat baca masyakarat. Karena minat membaca merupakan syarat mutlak untuk menjadi gemar membaca. Sehingga dengan membimbing minat baca anak maka terbangun budaya gemar membaca," ujar Bambang.

Selain itu Imam Sutrisno yang merupakan pengurus Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB), menegaskan, jika biMBA mendapat support dan dukungan penuh dari Perpustakaan Nasional (Perpunas) sebagai lembaga yang menurut Peraturan Perundang-Undangan diberikan tugas dan fungsi mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Salah satunya dengan mendorong dan membumikan minat baca masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BiMBA merupakan bagian dari GPMB yang telah mendapatkan dukungan Perpusnas sebagai lembaga yang mendorong membumikan minat baca masyarakat," ungkap Imam Sutrisno.(fri/jpnn)

Saiful Anam mengatakan eksistensi dan keberadaan biMBA merupakan bagian dari pembudayaan dan pemasyarakatan minat baca masyakarat yang dilindungi oleh peraturan Perundang-Undangan.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News