Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 09:16 WIB

Kuasa hukum tersangka pemalsuan dokumen di Polda Kepulauan Riau (Kepri) Ahmad Rustam Ritonga, Dr Saiful Anam. Foto: Dokumentasi pribadi
Dia mengungkapkan terdapat dua keanehan dan kejanggalan apabila dilihat dari segi pokok perkaranya.
“Terdapat keanehan dan kejanggalan pertama yaitu siapa saja yang dijadikan sebagai tersangka. Pada akta RUPS PT. Active Marine Industries Nomor 9 tanggal 31 Juli 2021 yang dibuat di hadapan notaris Hanugerah, S.H., tidak hanya klien kami dan Roliati saja yang berpartisipasi dalam pembuatan akta tersebut, tetapi juga Nyonya Lim Siew Lan dan Hanugerah selaku notaris,” ujar Khoirul Anwar.(fri/jpnn)
Kuasa hukum tersangka pemalsuan dokumen di Polda Kepri hmad Rustam Ritonga, Dr Saiful Anam melaporkan lima penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Brigadir Ade Kurniawan Jadi Tersangka Kasus Kematian Bayi, Kuasa Hukum Korban Ungkap Hal Ini
- Polda Riau Tingkatkan Kemampuan Penyidik dalam Penanganan Karhutla
- Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai