Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 09:16 WIB
Dia mengungkapkan terdapat dua keanehan dan kejanggalan apabila dilihat dari segi pokok perkaranya.
“Terdapat keanehan dan kejanggalan pertama yaitu siapa saja yang dijadikan sebagai tersangka. Pada akta RUPS PT. Active Marine Industries Nomor 9 tanggal 31 Juli 2021 yang dibuat di hadapan notaris Hanugerah, S.H., tidak hanya klien kami dan Roliati saja yang berpartisipasi dalam pembuatan akta tersebut, tetapi juga Nyonya Lim Siew Lan dan Hanugerah selaku notaris,” ujar Khoirul Anwar.(fri/jpnn)
Kuasa hukum tersangka pemalsuan dokumen di Polda Kepri hmad Rustam Ritonga, Dr Saiful Anam melaporkan lima penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
- Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungan yang Hendak Dijual ke Singapura
- Polda Kepri Rangkul Para Pendeta Untuk Ciptakan Pilkada Damai
- Vadel Badjideh Penuhi Panggilan Penyidik, Kakak Nikita Mirzani: Alhamdulillah
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- Nikita Mirzani Siapkan 8 Saksi untuk Seret Vadel Badjideh ke Penjara