Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya

Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
Kuasa hukum tersangka pemalsuan dokumen di Polda Kepulauan Riau (Kepri) Ahmad Rustam Ritonga, Dr Saiful Anam. Foto: Dokumentasi pribadi

Dia mengungkapkan terdapat dua keanehan dan kejanggalan apabila dilihat dari segi pokok perkaranya.

“Terdapat keanehan dan kejanggalan pertama yaitu siapa saja yang dijadikan sebagai tersangka. Pada akta RUPS PT. Active Marine Industries Nomor 9 tanggal 31 Juli 2021 yang dibuat di hadapan notaris Hanugerah, S.H., tidak hanya klien kami dan Roliati saja yang berpartisipasi dalam pembuatan akta tersebut, tetapi juga Nyonya Lim Siew Lan dan Hanugerah selaku notaris,” ujar Khoirul Anwar.(fri/jpnn)

Kuasa hukum tersangka pemalsuan dokumen di Polda Kepri hmad Rustam Ritonga, Dr Saiful Anam melaporkan lima penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News