Saiful Anam Minta PT Bank Panin Dubai Syariah Jalankan Putusan Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Saiful Anam selaku kuasa hukum eks Direksi PT Bank Panin Dubai Syariah Doddy Permadi Syarief, mengatakan pihaknya sudah mengira gugatan kliennya akan dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Barat.
Menurut Saiful Anam, jalan gugatan di pengadilan merupakan upaya terakhir karena tidak terpenuhinya gaji dan tunjangan kliennya.
Dosen pasca sarjana Universitas Nasional (Unas) Jakarta itu, mengatakan, berdasarkan perkara yang teregister dengan nomor 828/Pdt.G/2020/PN.JKT.BRT majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut pada, Rabu tanggal 19 Mei 2021 menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan tergugat PT Bank Panin Dubai Syariah telah melakukan wanprestasi.
Selain itu, masih kata Saiful, majelis hakim juga memerintahkan agar tergugat membayar Rp 253.000.000 (dua ratus lima puluh tiga juta rupiah) kepada penggugat dan memerintahkan tergugat untuk membayar biaya perkara.
“Kami berharap agar tergugat segera menjalankan putusan Pengadilan,” kata Anam, Sabtu (22/5/2021).
Saiful pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim karena putusan yang dibuat telah memenuhi unsur keadilan.
Dia berharap melalui putusan tersebut dapat memenuhi segala kerugian yang diderita oleh kliennya.
Saiful menegaskan keputusan majelis hakim PN Jakbar yang menangani perkara itu sudah tepat dan benar.
Saiful Anam selaku kuasa hukum eks Direksi PT Bank Panin Dubai Syariah Doddy Permadi Syarief, mengatakan sudah mengira gugatan kliennya akan dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Barat.
- Hukuman Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Ike Farida Ditambah Jadi 6 Bulan Penjara
- Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Tolak Permohonan Nila Puspa Sidarta
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Bawaslu Usulkan Agar Tak Ada Putusan Pengadilan di Tengah Proses Pemilu
- Soroti Rencana DPR Gunakan Hak Angket Soal Pilpres 2024, Saiful Anam: Kemunduran Demokrasi