Saiful Anam Resmi Bergelar Doktor dari FH Universitas Indonesia

Saiful Anam Resmi Bergelar Doktor dari FH Universitas Indonesia
Saiful Anam resmi meraih gelar doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) pada Senin (10/1/2021) setelah memaparkan disertasinya berjudul Pergeseran Fungsi DPR Dalam Pengisian Pejabat Negara Pasca Reformasi. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Saiful Anam resmi meraih gelar doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) pada Senin (10/1/2021) setelah memaparkan disertasinya berjudul Pergeseran Fungsi DPR Dalam Pengisian Pejabat Negara Pasca Reformasi.

Sidang terbuka dipimpin Ketua sidang Dr Edmon Makarim, sedangkan Profesor Dr Jimly Asshiddiqie didapuk sebagai promotor, selanjutnya Ko-promotor 1 oleh Dr. Fatmawati dan Prof. Dr. Eko Prasojo menjadi Ko-promotor 2.

Hadir sebagai penguji yaitu Profesor Satya Arinanto, Profesor  Abdul Bahri Azed, Profesor Bagir Manan, Profesor R. Siti Zuhro, dan Dr. Jufrina Rizal.

Saiful Anam dalam pemaparannya sekitar 15 menit di hadapan para penguji, mengatakan saat ini fungsi DPR dalam pengisian pejabat negara pasca reformasi sangat begitu besar, yaitu sampai kepada 30 (tiga puluh) lembaga-lembaga negara.

"Oleh karena itu, menurut Saiful, fungsi utama DPR yaitu legislasi, anggaran dan penagwasan cenderung terabaikan karena habis waktu untuk melakukan rekrutmen pejabat negara

Saiful Anam memberi masukan agar fungsi DPR dalam pengisian pejabat negara agar dikurangi, sehingga DPR lebih produktif melaksanakan peran dan fungsi pokoknya.

Selain itu, Saiful Anam mengusulkan perlu lembaga independen untuk melakukan rekrutmen pejabat negara sehingga dapat menghindari kepentingan politik dan praktik KKN.

Setelah memaparkan disertasinya, satu persatu para penguji diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada Saiful Anam.

Saiful Anam resmi meraih gelar doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) pada Senin (10/1/2021) setelah berhasil memaprkan disertasinya berjudul Pergeseran Fungsi DPR Dalam Pengisian Pejabat Negara Pasca Reformasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News