Saiful Bahri dan Lilis Tepergok Berbuat Dosa, Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Saiful Bahri dan Lilis Tepergok Berbuat Dosa, Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Saputra SH SIK MM mengintrogasi kedua tersangka. Foto: Ozy/Sumeks.co

jpnn.com, MUARA ENIM - Aris alias Lilis, 40, warga Desa Tegal Rejo Rt 07 Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, diciduk polisi lantaran menjual narkotika jenis sabu.

Lilis adalah seorang waria dan berprofesi sebagai penata rias. Ia diamankan di salon miliknya di Desa Tegal Rejo, Selasa (15/9) pukul 15.30 WIB.

“Kami mendapat informasi bahwa salon tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 47 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 17,57 gram,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Saputra sebagaimana dilansir sumeks.co hari ini.

Pada hari yang sama, polisi juga meringkus Saiful Bahri, 49, warga Dusun I Desa Talang Beliung, Kecamatan Belido Darat, Kabupaten Muara Enim.

Saiful Bahri ditangkap karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

“Tersangka Saiful diamankan setelah ada laporan dari masyarakat bahwa di Dusun I tersebut saring dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar Kapolres.

Dari tangan tersangka Saiful Bahri, anggota berhasil mengamankan 19 paket sabu-sabu dengan berat 10,40 gram dan 20 butir ekstasi.

Selain narkotika, barang bukti yang diamankan dari dua tersangka tersebut, lanjut Donni, tiga dompet, satu tas warna hitam, dua unit handphone.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Saputra mengatakan kedua tersangka diamankan karena mengedarkan narkoba di Desa Tegal dan Talang Beliung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News