Saiful Bahri dan Lilis Tepergok Berbuat Dosa, Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
Sabtu, 19 September 2020 – 01:15 WIB

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Saputra SH SIK MM mengintrogasi kedua tersangka. Foto: Ozy/Sumeks.co
Kini kedua tersangka, kata dia, telah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Narkotika yang diamankan dari kedua tersangka, jika ditaksir dalam bentuk kurang lebih mencapai Rp20 juta,” jelasnya.
BACA JUGA: Duel Pemuda Pakai Sajam, Satu Terkapar Bersimbah Darah, Kondisi Perutnya Mengenaskan
Untuk kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.(ozi)
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Saputra mengatakan kedua tersangka diamankan karena mengedarkan narkoba di Desa Tegal dan Talang Beliung.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu