Saiful Mujani: Amendemen Upaya Menghidupkan GBHN, Harus Dilawan

jpnn.com, JAKARTA - Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani mengatakan, amendemen adalah langkah konstitusional. Namun, bukan berarti setiap perubahan terhadap undang-undang dasar pasti berdampak positif.
“Ukurannya adalah apakah amendemen yang dilakukan akan memperkuat sistem politik kita atau tidak? Memperkuat demokrasi atau tidak? Apakah amendemen yang dilakukan akan memperkuat demokrasi presidensial kita atau tidak?” kata Saiful saat dihubungi, Kamis (19/8).
Saiful menekankan, amendemen harus dilakukan dengan tujuan dan maksud yang jelas. Khususnya, memperkuat demokrasi presidensial.
Dia mengatakan, sistem yang ada sekarang sudah terbukti menghasilkan stabilitas politik berkelanjutan.
Hal yang sama tidak bisa dikatakan untuk sistem-sistem lain yang pernah diterapkan di Indonesia sejak era Soekarno sampai Gus Dur.
“Dengan segala plus minusnya, demokrasi presidensial 2004 sampai sekarang membuat politik cukup stabil, pembangunan lumayan berjalan,” ujar dia.
Karena itu pula, Saiful Mujani menolak keras rencana amendemen UUD 1945 dengan alasan PPHN. Menurut dia, PPHN tidak ada bedanya dengan GBHN di era Orde Baru, sehingga bertentangan dengan semangat demokrasi presidensial yang ada saat ini.
Kalau MPR membuat GBHN yang harus dipatuhi presiden, lanjut dia, maka lembaga legislatif itu posisinya otomatis berada di atas presiden.
Padahal, mandat yang diberikan rakyat kepada anggota MPR setara dengan mandat yang diberikan kepada presiden.
Saiful menekankan, amendemen harus dilakukan dengan tujuan dan maksud yang jelas. Khususnya, memperkuat demokrasi presidensial
- Pengamat BRIN: Wapres Gibran Berperan untuk Perkuat Demokrasi Sipil
- Pengamat Politik IPI: Gibran Berperan Penting Merawat Demokrasi Sipil
- Wapres Gibran Dinilai Jadi Penyelamat Demokrasi Sipil
- Bawaslu Konsisten Mengawal Demokrasi
- PA GMNI Dorong Etika Bernegara Berbasis Pancasila untuk Atasi Krisis Demokrasi
- Konsorsium Jurnalisme Aman Desak Pemerintah Lindungi Kebebasan Pers