Saiful Mujani: Amendemen Upaya Menghidupkan GBHN, Harus Dilawan
Kamis, 19 Agustus 2021 – 19:30 WIB

MS Kaban meminta MPR menggelar Sidang Istimewa untuk mengadili Presiden Jokowi. Ilustrasi Gedung MPR DPR dan DPD. Foto: Ricardo/JPNN.com
“Presiden setara dengan DPR dan DPD karena sama-sama dipilih rakyat, ketiganya tidak boleh saling menjatuhkan,” tegas dia.
Kalau presiden dipilih MPR, kata dia, maka itu menyalahi prinsip demokrasi presidensial karena presiden bergantung pada MPR.
“GBHN dan pemilihan presiden oleh MPR itu mengubur demokrasi presidensialisme, kita yang dalam sejarah terbukti lebih baik dari parlementarisme maupun MPR-isme. amendemen untuk menghidupkan GBHN dan peran MPR memilih presiden harus dilawan,” tutup dia. (dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Saiful menekankan, amendemen harus dilakukan dengan tujuan dan maksud yang jelas. Khususnya, memperkuat demokrasi presidensial
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- PA GMNI Dorong Etika Bernegara Berbasis Pancasila untuk Atasi Krisis Demokrasi
- Konsorsium Jurnalisme Aman Desak Pemerintah Lindungi Kebebasan Pers
- Eks Pimpinan KPK Anggap Pembahasan RUU Kejaksaan, Polri, dan TNI Bermasalah
- Analis Ekonomi Politik Sebut Pemerintahaan Prabowo – Gibran Solid dan Demokrasi Indonesia Baik-baik Saja
- Soal Program Remaja Bernegara, Wantim NasDem Bicara Pentingnya Pendidikan Politik
- RUU TNI Dinilai Mengancam Kebebasan, Demokrasi, hingga Negara Hukum