Saiful Mujani: Putusan MK Dikhususkan Untuk Gibran dan Kental Muatan Politik Nepotisme

"Misalnya saya terus terang saja yang dimaksud itu adalah tujuan dari Gibran dalam hal ini siapa pun di belakangnya itu mungkin Pak Jokowi sendiri," kata dia.
Apalagi fakta diketahui publik bahwa keputusan kontroversial itu disampaikan sendiri oleh Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo. Akhirnya politik dinasti makin terlihat dari keputusan tersebut.
"Kami tahu kan suara yang betul-betul membolehkan permohonan itu kan tiga hakim termasuk Ketua MK sendiri. Oleh karena itu saya tidak melihat di situ itu betul-betul murni objektif sebagai proses yudisial berlangsung di MK," kata dia.
Seperti diketahui, MK sebelumnya mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10). (cuy/jpnn)
Pengamat politik Saiful Mujani menilai putusan MK soal syarat capres cawapres dibuat khusus untuk Gibran Rakabuming Raka.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Peneliti BRIN Dorong Publik Mendukung Agenda 'Bersih-Bersih' di Era Prabowo
- Menteri Hanif Angkat Adik Jadi Staf Ahli, Profesionalisme atau Nepotisme?
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- Intelektual Muda: Prabowo-Gibran Solid, Tak Ada Keretakan
- Analis Ekonomi Politik Sebut Pemerintahaan Prabowo – Gibran Solid dan Demokrasi Indonesia Baik-baik Saja
- Gibran Minta Kepala Daerah Waspada Kelangkaan Barang Pokok Jelang Ramadan