Saiful Syarkawi Cs Dituntut Hukuman Mati, Ini Kasusnya
jpnn.com, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut lima terdakwa kepemilikan 77 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dengan hukuman mati.
Adapun kelima terdakwa yakni Saiful Syarkawi, Martunis, Tajul Kamal, Rahmat bin Rusli, Fadli bin M Yahya Hasan.
Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur, tempat mereka ditahan.
Tuntutan dibacakan JPU Cherry Arida, Harry Arfhan, dan M Ikbal Zakwan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, di Aceh Timur, Selasa.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Apriyanti serta didampingi T Almadian dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota.
JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Selain menuntut pidana mati, JPU juga menuntut barang bukti berupa satu unit perahu motor yang digunakan membawa 75 bungkusan di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan bruto 77.670 gram disita untuk negara.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan.
Saiful Syarkawi, Martunis, Tajul Kamal, Rahmat bin Rusli, Fadli bin M Yahya Hasan, dituntut hukuman mati atas kasus berbahaya ini.
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya