Saiful Syarkawi Cs Dituntut Hukuman Mati, Ini Kasusnya

Saiful Syarkawi Cs Dituntut Hukuman Mati, Ini Kasusnya
JPU membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa narkoba narkotika jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Selasa (30/11). Foto: ANTARA/HO

Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa. (antara/jpnn)

Saiful Syarkawi, Martunis, Tajul Kamal, Rahmat bin Rusli, Fadli bin M Yahya Hasan, dituntut hukuman mati atas kasus berbahaya ini.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News