Saiful Syarkawi Cs Dituntut Hukuman Mati, Ini Kasusnya
Selasa, 30 November 2021 – 20:12 WIB

JPU membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa narkoba narkotika jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Selasa (30/11). Foto: ANTARA/HO
Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa. (antara/jpnn)
Saiful Syarkawi, Martunis, Tajul Kamal, Rahmat bin Rusli, Fadli bin M Yahya Hasan, dituntut hukuman mati atas kasus berbahaya ini.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri