Saingi Jokowi di Pilpres, FPR Minta Bantuan FPI
jpnn.com, JAKARTA - Panglima Besar Front Pembela Rakyat (FPR) Nugroho Prasetyo bakal menggugat keputusan Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini dilakukannya untuk meluruskan jalan mencalonkan diri sebagai presiden di Pilpres 2019.
"Kalau ambang batas bisa nol persen, dari 16 parpol, salah satunya telah memberikan saya tiket. Saya akan berpasangan dengan TNI aktif bintang dua," kata dia dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (19/6).
Dia mengatakan, keinginannya untuk maju dikarenakan Presiden Joko Widodo tidak mampu mengakomodasi kepentingan anak bangsa.
Menurutnya, banyak aset negara yang harusnya dipertahankan oleh pemimpin bangsa, tetapi dilepas begitu saja.
Bahkan, dia menilai, presiden asal Solo justru menggadaikan bangsa terhadap kepentingan asing.
"Karena itu, UU 1945 harus dikembalikan. Presiden terpilih harus memiliki kebenarian mengeluarkan dekrit," tegas dia.
Untuk memuluskan jalannya sebagai presiden, Nugroho mengaku akan meminta bantuan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Nugroho menganggap bantuan dari FPI bisa menumbangkan rezim Jokowi.
Panglima FPR bakal menggugat Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi untuk maju di pilpres 2019.
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Saleh PAN Bersyukur MK Hapus Presidential Threshold, Singgung Capres-Cawapres