Sainte Laque: Begini Metode Konversi Suara Menjadi Kursi

Sainte Laque: Begini Metode Konversi Suara Menjadi Kursi
Kapuspen Kemendagri Bahtiar bixara soal metode Sainte Laque. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengatakan, para caleg, saksi, dan penyelenggara pemilu wajib memahami metode konversi suara menjadi kursi di dewan perwakilan rakyat.

Pasalnya, metode hitung perolehan suara parpol peserta pemilu 2019 menjadi kursi, berbeda dengan pemilu sebelumnya. Tahun ini menggunakan metode konversi Sainte Laque.

“Semua Caleg, saksi dan penyelenggara Pemilu wajib memahami metode Penghitungan suara Pileg 2019, karena metodenya berbeda dengan pileg sebelumnya, tahun ini menggunakan metode Konversi Sainte Laque,” kata Bahtiar di Jakarta, Sabtu (20/04).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu Dan Demokrasi (SPD) August Mellaz mengatakan, metode penghitungan menjadi salah satu perangkat teknis sistem pemilu untuk mengubah suara partai menjadi kursi yang erat kaitannya dengan besaran dapil, ambang batas perwakilan dan jumlah partai.

BACA JUGA: PKS Raih Suara 8,04% Karena Berani Menggandeng Habib Rizieq?

“Efek metode hitung dalam mentransfer suara partai menjadi kursi, terkait erat dengan perangkat teknis lainnya seperti Besaran dapil (district magnitude), besaran Ambang Batas Perwakilan (PT), serta jumlah partai dalam penghitungan suara-kursi,” kata August.

BACA JUGA: PDIP Berjaya, Pohon Beringin Ambruk

Berikut simulasi konversi perolehan suara ke kursi parlemen dalam suatu daerah pemilihan (dapil) jika terdapat 5 kursi.

Metode konversi perolehan suara parpol peserta pemilu 2019 menjadi kursi, menggunakan metode konversi Sainte Laque.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News