Saipul Jamil Bakal Ajukan Pledoi
jpnn.com - JAKARTA - Saipul Jamil akan mengajukan pledoi terkait tuntutan dari jaksa penuntut umum. Dalam tuntutan, pendangdut yang kerap disapa Bang Ipul itu dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Ipul merupakan terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap anak. Ia diduga melakukan perbuatan itu kepada DS.
"Karena kami menilai apa yang jadi isi dalam tuntutan tersebut banyak yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta," kata kuasa hukum Ipul, Kasman Sangaji usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6).
Fakta yang dimaksud Kasman yakni bukti berupa surat dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Saipul.
"Karena memang kami hadirkan saksi-saksi yang menilai keterangan itu adalah saksi-saksi yang mengetahui betul bagaimana proses perkenalan Ipul dengan DS, tahu betul ada niat dan keinginan DS seperti apa," ucap Kasman. (gil/jpnn)
JAKARTA - Saipul Jamil akan mengajukan pledoi terkait tuntutan dari jaksa penuntut umum. Dalam tuntutan, pendangdut yang kerap disapa Bang Ipul itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi