Saipul Jamil Batal Lagi Diperiksa
jpnn.com - JAKARTA - Pendangdut Saipul Jamil batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ketiga kalinya, Rabu (20/7) sebagai saksi suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Nama Saipul tertera dalam jadwal pemeriksaan KPK. Namun, penyidik membatalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pencabulan sesama jenis ini.
"Pada hari ini penyidik memutuskan belum perlu dulu melakukan pemeriksaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (20/7).
Ia mengatakan, izin pemeriksaan dari pengadilan untuk Saipul Jamil berlaku satu pekan. Karenanya, penyidik masih punya waktu untuk memeriksa yang bersangkutan.
Saipul saat ini berstatus terdakwa pencabulan pria di bawah umur dan ditahan di Rutan Cipinang.
Menurut Arsa, meski hari ini batal bukan berarti penyidik tidak akan lagi menggarap duda Dewi Perssik itu.
"Kalau ada informasi yang perlu dikonfirmasi, bukan tidak mungkin akan dilakukan pemeriksaan," kata Arsa.
Selama dua hari diperiksa, Senin (18/7) dan Selasa (19/7), Saipul lebih banyak dicecat soal asal muasal uang suap untuk Rohadi. Penyidik masih akan terus mengorek keterangan dari pria yang karib disapa Bang Ipul ini.
JAKARTA - Pendangdut Saipul Jamil batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ketiga kalinya, Rabu (20/7) sebagai saksi suap kepada Panitera
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak