Saipul Jamil Bilang Maaf..Maaf..dan Maaf

Saipul Jamil Bilang Maaf..Maaf..dan Maaf
Saipul Jamil. Foto: Dedi Yondra/JawaPos.com

jpnn.com - JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. BAP terhadap pria yang karib disapa Ipul itu sudah selesai ‎dilakukan.

"Sampai 04.00 tadi pagi saudara SJ telah selesai BAP jadi tersangka," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya‎ Nugraha ‎di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, ‎Jumat (19/2).

Ari menjelaskan, Ipul sudah menyesali perbuatannya. ‎"Berkali-kali melalui penyidik mengucapkan permohonan maaf," ucapnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Ari menjelaskan, tim medis juga melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Ipul. "‎Kondisi baik-baik saja," ungkapnya. 

Ipul merupakan tersangka dugaan tindakan pencabulan terhadap DS yang masih berusia 17 tahun. Ia dijerat dengan Undang-undang ‎Perlindungan Anak.  

Ipul disangkakan melanggar Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dendanya adalah Rp 5 miliar. (gil/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Bang Ipul Stres...Menyesal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News