Saipul Jamil Dituntut 7 Tahun Bui, Ini Reaksi Korban

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak, Saipul Jamil dituntut tujuh tahun penjara. Pendangdut yang karib disapa Ipul ini diduga melakukan aksi hap hap itu terhadap DS.
Kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar menilai, tuntutan dari jaksa masih sesuai. "Kami menilai dari pengacara korban masih masuk batas antara 5 hingga 15 tahun. Minimal lima tahun," kata Osner, belum lama ini.
Itu sebabnya, pihak DS menerima tuntutan tujuh tahun penjara yang diberikan kepada Ipul. "Walaupun publik mengatakan kurang puas, kami pengacara karena dalam koridor batas hukuman 5-15 tahun, kami masih bisa menerima," tuturnya.
Osner yakin, majelis hakim akan memberikan putusan di atas lima tahun. Jika tidak, jaksa akan melakukan banding terhadap putusan hakim.
"Putusan hakim itu pastilah di atas lima tahun, tidak mungkin di bawah lima tahun. Kalau dibuat di bawah lima tahun, otomatis jaksa harus banding," ungkap Osner. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak, Saipul Jamil dituntut tujuh tahun penjara. Pendangdut yang karib disapa Ipul ini diduga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT